PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 8 Tabalong
I. Dasar Hukum dan Tujuan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan Pembentukan PPID MTsN 8 Tabalong:
- Mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
- Memfasilitasi dan melayani seluruh pemohon informasi publik (peserta didik, orang tua/wali, guru/pegawai, dan masyarakat umum) secara cepat dan tepat waktu.
- Meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyediaan informasi yang mudah diakses.
II. Tugas dan Fungsi Utama PPID Pembantu MTsN 8 Tabalong
Sebagai PPID Pembantu di bawah PPID Utama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, MTsN 8 Tabalong memiliki tugas utama:
- Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mengklasifikasikan, memproses, dan menyimpan seluruh informasi publik yang berada di lingkup madrasah.
- Pelayanan Informasi: Melayani permintaan informasi publik dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Dokumentasi: Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi, termasuk penolakan permintaan informasi (jika ada).
- Uji Konsekuensi: Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan (rahasia) sebelum disampaikan kepada publik.
III. Jenis-Jenis Informasi Publik yang Dikelola
Informasi publik di MTsN 8 Tabalong diklasifikasikan menjadi empat jenis utama:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang diumumkan tanpa perlu permintaan, meliputi:
- Informasi Kelembagaan: Profil madrasah, visi, misi, struktur organisasi, dan alamat kontak.
- Informasi Keuangan: Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), laporan realisasi anggaran, dan sumber dana madrasah.
- Informasi Kinerja: Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), laporan capaian kinerja tahunan.
- Informasi Umum: Kalender Pendidikan, informasi PPDB, dan jadwal kegiatan penting.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera tanpa penundaan jika berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (misalnya: penundaan mendadak kegiatan sekolah karena bencana alam/situasi darurat).
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi yang dapat diminta kapan saja, meliputi:
- Daftar seluruh informasi publik yang dimiliki madrasah (Daftar Informasi Publik/DIP).
- SOP Layanan dan prosedur pengaduan.
- Data statistik peserta didik, guru, dan pegawai.
4. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik karena dilindungi undang-undang (misalnya: data pribadi guru dan peserta didik yang bersifat rahasia, atau hasil rapat/kebijakan yang masih dalam proses internal madrasah).
IV. Mekanisme Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi dilakukan melalui dua jalur:
- Pelayanan Langsung (PPID Offline): Melalui Counter Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Pemohon mengisi formulir permintaan informasi.
- Petugas PPID memproses permintaan dan memberikan tanggapan (sesuai jangka waktu UU KIP).
- Pelayanan Tidak Langsung (PPID Online): Melalui website resmi atau media komunikasi digital madrasah.
- Pemohon dapat mengunduh informasi berkala langsung dari laman PPID.
- Permintaan informasi yang tidak tersedia dapat diajukan melalui email resmi PPID madrasah.
Slogan PPID MTsN 8 Tabalong: "Akses Mudah, Informasi Akurat, Pelayanan Transparan.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
PTSP
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 8 Tabalong Slogan : PTSP Cepat, Tepat, dan Bersahabat. Waktu Layanan : Senin-Kamis: 08.00-14.00 WITA, Jumat: 08.00-11.00 WITA). Med
ZONA INTEGRITAS (ZI)
Zona Integritas (ZI) MTsN 8 Tabalong Visi ZI : Terwujudnya MTsN 8 Tabalong sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas tinggi, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta m
Visi dan Misi
Visi : Unggul dan terampil dalam Iptek berlandaskan Iman dan Taqwa Misi : Menciptakan lingkungan Madrasah yang Islami Melaksanakan pembelajaran yang Efektif dan efisien Meningka
Profil
Nama Madrasah : MTsN 8 TABALONG Alamat  
